{{ formatComma(coverage.homepass) }} Homepass
CORPORATE ANNOUCEMENT
Pelanggan yang terhormat,
Terima kasih telah memilih Biznet sebagai layanan Internet tercepat untuk mendukung aktivitas digital Anda.
Bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang berdasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pasal 7 Ayat 1, dengan detail sebagai berikut:
UU HPP | |
Tarif PPN | Tanggal Berlaku |
11% | Mulai 1 April 2022 |
12% | Paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025 |
Terkait dengan hal tersebut diatas, efektif per tanggal 1 April 2022 PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet) mulai menerapkan dan memperhitungkan perubahan tarif PPN tersebut untuk seluruh tagihan yang diterbitkan kepada pelanggan. Dan kami juga akan informasikan kembali mengenai perubahan tarif PPN berikutnya sebelum tanggal 1 Januari 2025.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi kami melalui email tax@biznetnetworks.com.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Supra Primatama Nusantara
Kristian Kawiran
Direktur Keuangan.